PENYULUHAN HUKUM
Persoalan Hukum di masyarakat merupakan salah satu persoalan penting yang perlu terus dilakukan pemahaman - pemahaman agar tidak hanya sekedar jadi teori - teori kosong belaka. Sebab, satu di antara masalah yang kerap kali muncul dalam ranah sosial adalah penyimpangan - penyimpangan hukum yang hampir dapat dikatakan telah menjadi semacam kecelakaan harian. Maka dari itu, perbaikan - perbaikan dalam rangka membangun pemahaman yang lengkap dan luas tentang masalah hukum, khususnya Hukum Formal atau Hukum Negara.
Berbagai solusi atas problematika tentang hukum , telah menjadi perhatian para pejabat, baik itu eksekutif maupun yudikatif. Dan beberapa solusi tersebut, sudah menjadi suatu UU dan Perda. Untuk terlaksananya suatu kehidupan bernegara yang baik, pemerataan informasi tentang berlakunya suatu hukum yang baru, baik dalam bentuk UU maupun Perda, mutlak diperlukan. Demi menjaga keberlangsungan kehidupan yang berdasarkan kepada UUD 1945.
Pemikiran - pemikiran diatas inilah yang melatar belakangi sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) "Sunan Giri" Malang menggelar PENYULUHAN HUKUM di Kecamatan Pagak - Kabupaten Malang pada tanggal 15 November 2014 dengan tema " Hukum Pertanahan dan Hukum Kekeluargaan".